
Peluang Kemitraan
PT. Arminareka Perdana Tours & Travel adalah sebuah perusahaan jasa penyelengggaraan perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Plus. PT. Arminareka Perdana telah berpengalaman selama 22 tahun (berdiri 9 Februari 1990), dan sudah memberangkatkan lebih dari 80.000 jamaah ke tanah suci. Perusahaan ini telah memegang hak atas penyelenggaraan umroh dengan No. Izin Umroh D 142-2009 dan Penyelenggaraan Haji Plus dengan No Izin Haji Plus D 80-2009. Izin ini di evaluasi oleh pihak Kementrian Agama RI secara periodik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan pengalaman tersebut, PT. Arminareka Perdana menawarkan kepada Anda untuk menjadi MITRA PENYELENGGARA IBADAH UMROH DAN IBADAH HAJI PLUS. Kemitraan akan memberikan Anda lebih dari sekedar menunaikan ibadah Umroh atau Haji. PT. Arminareka Perdana memiliki program kemitraan yang sangat istimewa dan menguntungkan kepada para calon Jamaah melalui sistem Referensi. Yakni dengan memberikan hak komisi (fee) kepada calon Jamaah yang setiap calon Jamaah baru yang direferensikan.
Program Solusi Umroh / Haji
Program Pemberdayaan Jamaah
Memberikan kemudahan kepada umat untuk mewujudkan niatnya ke Tanah suci Tanpa Kendala Biaya dan bahkan bisa meningkatkan Kesejahteraan Keluarga.
Hak Usaha Referensi
Jika dikembangkan, maka perusahaan akan memberikan komisi, kepada pemegang Hak Usaha
- Satu orang jamaah Umroh Rp. 1,5 Jt
- Satu orang jamaah Haji Plus Rp. 2,5 Jt
- Pasif / Pasangan Rp. 500 Rb
- Royalti atau support system Rp. 1 Jt
Tabel Komisi

Program Perwakilan
- Memberikan peluang keuntungan yang besar bahkan saat memulai usaha
- Balik modal dalam waktu singkat
- Resiko usaha sangat kecil
Hak-hak Perwakilan
- Surat Penunjukan dan MOU dari kantor pusat
- 40/22/13 Lembar voucher pembayaran umroh senilai USD 350
- 40/22/13 Paket baju koko atau mukena
- 40/22/13 Paket Stater Kit Berisi dokumen legalitas perusahaan, brosur, formulir, dll
- Asuransi Jiwa dan kecelakaan diri
- 1 unit mesin fax senilai Rp. 1.300.000
- 1 buah spanduk
- Tambahan keuntungan Rp. 35.000 dari setiap formulir pendaftaran per jamaah
- Support pengembangan dari kantor pusat kepada setiap kantor perwakilan
Program Kesejahteraan Jamaah (PKJ)
Latar Belakang
- Agar tetap terpelihara pembinaan yang berlanjut dan berkesinambungan.
- Tetap terjalin silatuahmi yang harmonis dan kontinyu
- Membangun kepedulian dan kebersamaan dalam menjalankan hak usaha Umroh dan Haji Plus
Ketentuan PKJ
- Yang mendaftar PKJ adalah jamaah yang terlebih dahulu telah terdaftar pada program Umroh dan Haji Plus
- Pendaftaran PKJ ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000 untuk satu jamaah atau satu No. ID
- Pembayaran PKJ dapat dilakukan secara cash atau diangsur melalui pemotongan komisi sebesar Rp. 250.000
- Setiap jamaah yang pembayarannya telah mencukupi Rp. 2.500.000 maka akan mendapatkan Voucher Umroh sebesar USD 350
- Jamaah di perbolehkan mendaftarkan lebih dari satu nama atau lebih dari satu No. ID
- Susunan jaringan PKJ sama dengan susunan jaringan yang ada pada program Umroh dan Haji Plus
- Setiap Jamaah dianggap telah terdaftar dalam PKJ meskipun baru melakukan pembayaran Rp. 250.000
- Setiap jamaah yang telah terdaftar dalam PKJ mempunyai hak mendapatkan manfaat PKJ (lihat point C)
- Manfaat klaim PKJ yang dapat diterima dari program PKJ maksimal sebesar setoran yang telah disetorkan dan diterima perusahaan.
- Setiap jamaah akan mendapatkan reward PKJ, apabila tercapai posisi jaringan PKJ.
Manfaat yang diterima
- Pernikahan Pertama Rp. 1.500.000
- Bila terjadi musibah :
- Kebakaran Rp. 500.000 - 2.000.000
- Kebanjiran Rp. 500.000 - 2.000.000
- Meninggal Dunia Rp. 1.500.000
- Melahirkan :
Biasa (normal) Rp. 1.500.000
Operasi Rp. 2.500.000
- Sakit (rawat inap) Rp. 500.000 - 2.000.000
Program Reward



asalamualaikum .pak ! bisa tidak saya mendaftar umrah tanpa DP dulu ,tapi bisa jalankan usahanya
BalasHapus